Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lagi-lagi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dan kali ini, berhasil menangkap seorang pengedar disebuah rumah kontrakan Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya, Sabtu (14/01/2023) pagi.
Adapun penangkapan terhadap pengedar dengan berinisial A bin N (29 tahun) Alamat Jalan Bulak Cumpat atau kontrak di Jalan Bulak Cumpat Utara Surabaya.
“Selain menangkap seorang pengedar, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 4 poket sabu-sabu dengan berat total 3,48 gram beserta pembungkusnya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Tidak hanya itu saja, lanjut Hendro, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1(satu) bandel Klip plastic kecil Kosong, 1(satu) Buah HP Merk Nokia Warna Biru dengan Sim Card Simpati dan Uang Tunai Rp.195.000,-(Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Penangkapan serta pengungkapan sendiri berhasi dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya diwilayah Bulak Cumpat Utara Surabaya,” jelasnya.
Sambung Hendro, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil informasi dinyatakan benar, langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan.
“Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang kurir berinisial I (DPO) dan bertransaksi dibelakang SPBU Kedung Cowek Surabaya,” jelasnya.
“Atas perhatiannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Basori)