Liputan Cyber || Surabaya
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo, bersama Dirkrimsus Polda Jatam Kombes Pol Farman serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Menggelar Press Conference ungkap kasus, perkara pembuatan dan penyebaran Scampage/Website Palsu yang mengatasnamakan perusahaan Paypal, untuk mendapatkan data perbankan dan data pribadi milik orang lain, Surabaya 13.30 (9/11/2022).
Dalam Kegiatan Press Conference di pimpin langsung, wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supratoyo, bersama Dirkrimsus Polda Jatam Kombes Pol Farman didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, dan dihadiri Konjen (Konsulat Jendral) As, Australian Federal Police Mr.Luxnas
Tersangka yang berjumlah 7 orang, KEP (Pemimpin kelompok Umbrella Corp), PRS, RKY, TMS (Anggota Umbrella Corp), BY, HGK, FR (Anggota Umbrella Corp/DPO), Penjualan data yang didapatkan tersangka dari penyebaran scampage selanjutnya dijual pada website – website penjualan data ilegal, dengan harga jual USD $8 – $10 untuk setiap satu data.
Dirkrimsus Polda Jatam Kombes Pol Farman mengucapkan di depan media bahwa, Tersangka berhasil mendapatkan sekitar 260.000 (dua ratus enam puluh ribu) data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 Negara
“Warga Negara Amerika Kurang lebih (239.000 data), warga Negara Inggris kurang lebih (12.000 data), Warga Negara Rumania (5.000 data), Warga Negara Australia kurang lebih (2.400 data), dan Warga Indonesia kurang lebih (100 data),” Tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari 4 Tersangka (KEP, PRS, RKY, TMS) berjumlah 32 unit Barang bukti, dan yang paling menonjol Uang tunai sebanyak Rp. 273.000.000. (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero warna hitam, dan Satu unit mobil merk Honda HRV.
“Atas perbuatannya tersangka, 7 tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang – undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Tranksaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara “pungkasnya. (Gon)