Liputan Cyber || Surabaya

Sejak 2 Januari 2026, proyek “dekolonisasi” hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru resmi diberlakukan. Meskipun diklaim sebagai upaya menyesuaikan perkembangan zaman dan menghapus warisan kolonial, implementasi KUHP dan KUHAP terbaru ini justru menuai kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
KUHP yang diresmikan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie UU No. 1 Tahun 1946. Sementara itu, KUHAP produk Orde Baru yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1981 direvisi menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2025.
KUHP dan KUHAP terbaru ini dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu ketentuan umum dan pengaturan tindak pidana. Pengesahan KUHP dan KUHAP terbaru ini memicu beragam respons dari publik, terutama kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. Demonstrasi penolakan pun telah diselenggarakan, namun dinilai tidak sepenuhnya mewakili suara publik.
Sejumlah pihak menyerukan kepada Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan mengajukan gugatan terkait kontroversi pasal-pasal bermasalah yang termuat dalam KUHP dan KUHAP terbaru ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ada desakan agar KUHP dan KUHAP terbaru segera dicabut dan dibatalkan.
Berdasarkan catatan, beberapa pasal dalam KUHP terbaru yang diajukan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi antara lain:
– Pasal 281 yang mengatur tentang penghinaan presiden dan wakil presiden (Nomor 275/PUU-XXIII/2025).
– Pasal 256 yang mengatur tentang demonstrasi (Nomor 271/PUU-XXIII/2025).
– Pasal 218 ayat (2) yang mengatur tentang perzinahan (Nomor 280/PUU-XXIII/2025).
– Pasal 100 yang mengatur tentang hukuman mati (Nomor 281/PUU-XXIII/2025).
– Pasal 240 dan 241 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
– Pasal 603 dan 604 yang mengatur tindak pidana korupsi (Nomor 283/PUU-XXIII/2025).
Definisi pasal-pasal dalam KUHP terbaru ini dinilai membatasi kebebasan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan publik dan tidak mencerminkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat proses penegakan hukum berada di bawah presiden, meskipun bersifat delik aduan. Hal ini dapat menimbulkan efek ketakutan dalam menyuarakan kritik.
Muncul pertanyaan, benarkah KUHAP terbaru dinilai memperkuat kendali dan monopoli kewenangan serta memperluas diskresi aparat penegak hukum, sehingga melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) hingga praktik impunitas? Apakah mekanisme check and balance atau pengawasan terhadap penegakan hukum justru diperlemah? Adakah pasal-pasal dan ketentuan KUHAP terbaru yang berpotensi melanggar hak asasi manusia?
Pelaksanaan KUHP dan KUHAP terbaru ini penuh tantangan dan berisiko mengubah banyak hal dalam sistem pemidanaan. Ruang tafsir yang rentan disalahartikan dapat memangsa warga negara. Oleh karena itu, pelatihan intensif terhadap aparat penegak hukum sangat diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, mulai dari tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, hingga prosedur pemeriksaan. Kepolisian dan Kejaksaan pun telah memperkuat kerja sama untuk menyelaraskan hal ini, termasuk melalui penandatanganan nota kesepahaman di akhir tahun 2025.
Publik diimbau untuk memahami batasan tindakan yang dapat berujung pada pidana agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, melalui media massa maupun media sosial. KUHP dan KUHAP terbaru ini berdampak langsung terhadap seluruh lapisan masyarakat terkait penanganan kasus pidana oleh aparat penegak hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, dan harus mengikuti prosedur yang telah direvisi. Diharapkan, perubahan ini dapat memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap hak publik.
KUHP dan KUHAP terbaru mengusung prinsip restorative justice agar peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan dipercepat dalam penanganan kasus-kasus tertentu. Tujuannya adalah mengurangi beban sistem peradilan dan meminimalisir praktik lama yang dianggap tidak adil, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan memodernisasi hukum yang diperlukan dalam penanganan kejahatan kontemporer seperti kejahatan siber dan transnasional.
Namun, muncul kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP terbaru yang semula bermaksud membebaskan dari belenggu kolonialisme hukum pidana, justru berbalik menjadi alat pembungkaman, mempidanakan, dan mencederai hak asasi manusia. Bagaimana dengan sistem pemasyarakatan? Apakah kondisinya semakin buruk dan over capacity? Benarkah tingginya angka korupsi disebabkan oleh pejabat negara dan penegak hukum?
Apakah KUHP dan KUHAP terbaru ini berdampak buruk bagi masyarakat miskin? Apakah hidup semakin terbelenggu dengan penderitaan dan ketakutan pada penegakan hukum? Semestinya, penegakan hukum membuat aman, tertib, dan tenteram untuk semua lapisan masyarakat. Mengapa hidup aman dan tenteram seolah hanya dinikmati oleh kalangan elit atau masyarakat yang memiliki uang dan kekuasaan? Benarkah hukum pidana menjadi sesuatu yang mengerikan bagi masyarakat miskin?
Memperhatikan kondisi saat ini, penolakan terhadap pasal-pasal yang termuat dalam KUHP dan KUHAP terbaru termotivasi dari banyaknya orang yang dipenjara bukan hanya karena tindakan kriminal akibat meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan secara drastis, melainkan juga karena menyuarakan pendapat kritis dapat terjerat dengan tindak pidana.
Pasca reformasi, bahkan akhir-akhir ini, sering kali terjadi penyampaian pendapat di muka umum dan penyelenggaraan unjuk rasa yang tidak murni dan tidak sepenuhnya dilandasi idealisme. Berbagai profesi telah mendirikan komunitas, LSM, ormas, bahkan preman berkedok LSM atau ormas, serta LSM atau ormas atas nama suku. Struktural dan gelar yang mereka sandang pun patut dipertanyakan validasinya. Hasil temuan perkara yang tidak dapat dikondisikan untuk “uang dan bisnis” menjadi penyebab unjuk rasa sakit hati. Selain itu, unjuk rasa pesanan dan bayaran demi kepentingan pribadi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Tindakan ini merupakan bentuk penjilatan serta pengkhianatan terhadap masyarakat miskin dan semua lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa proses pembaharuan sistem hukum pidana dalam rangka meninggalkan jejak kolonialisasi atau penjajahan dan mengembangkan sistem hukum pidana dari crime control model menuju due process model memerlukan kearifan dan kerja sama yang erat agar terciptanya sistem hukum pidana yang lebih proper dan ideal.
Efektivitas KUHP dan KUHAP terbaru sangat tergantung pada kemampuan aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara konsisten. Babak baru dalam sistem hukum pidana dan acara pidana ini diharapkan berjalan sinergis, memberikan pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan serta menjunjung tinggi kepastian hukum demi keadilan seluruh rakyat Indonesia.
Kontributor: Eko Gagak.

