Liputan Cyber || Surabaya
Saat menggelar patroli hunting di beberapa lokasi tempat diduga rawan, petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin AKP Marji Wibowo, berhasil menangkap 2 pemuda yang sedang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dibawah jembatan layang Flay Over Jalan Pasar Kembang Surabaya, Minggu (04/12/2022) dini hari.
Usai melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut, petugas langsung membawa ke Polsek Tegalsari guna dilakukan introgasi lebih lanjut.
“Saat diintrogasi oleh petugas, kedua pemuda tersebut mengaku berinisial AY (17 tahun) dan AT (19 tahun). Dan keduanya merupakan warga Kendung Rejo dan Benowo Surabaya,” ucap Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo kepada wartawan ini.
Sambung Marji, keduanya juga mengaku merupakan anggota perguruan pencak silat pagar nusa yang sedang berkendara membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang dengan ditutupi sebuah jaket.
“Untuk motifnya, kami masih mendalami dan masih dilakukan introgasi lebih dalam lagi. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua pemuda tersebut sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (Ipunk)