Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pemuda ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal lantaran terbukti sudah melakukan aksi penjambretan diwilayah hukum Polsek Sukomanunggal Jajaran Polrestabes Surabaya, Minggu (04/12/2022) dini hari.
Pemuda tersebut diketahui bernama Adi Santoso Alisan Santoso bin Riadi (28 tahun) Alamat Jalan Tanjungsari IV Surabaya.
Kapolsek Sukomanunggal AKP Didik Sulistiyo melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno mengatakan, penangkapan terjadi ketika kami sedang melakukan patroli hunting dengan menyusuri jalan rawan.
“Saat itu, kami melihat kumpulan pemuda seperti gengster dan langsung membubarkan semua,” terang Jumeno.
Masih lanjut Jumeno, saat melakukan aksi kerumunan tersebut, terdapat 1 orang yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggledahan, terdapat 1 buah tas perempuan yang didalamnya berisi handphone dan uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, pemuda tersebut dibawa ke Mapolsek untuk diintrogasi,” jelasnya.
Ketika diintrogasi, sambung Jumeno, pemuda tersebut mengaku telah menjambret seorang wanita diwilayah hukum Polsek Sukomanunggal bersama temannya yang berhasil kabur.
“Kini pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Basori).