Pertanyakan Penanganan Covid-19 Di Jatim, Warga Surabaya Gelar Aksi Tunggal

Liputan Cyber || Surabaya (10/8/2020)

 

Seorang warga Surabaya bernama Eko Prianto atau dikenal dengan nama Eko Gagak menggelar aksi tunggal di Surabaya, senin (10/8/2020). Dalam aksi tersebut Eko Gagak mengatasnamakan elemen SATU SUARA (SS) miris terhadap besaran anggaran Covid-19 di Indonesia yang rawan akan penyelewengan, (10/8/2020).

 

Menurut Eko Gagak, pihaknya menggelar aksi terkait anggaran penanganan Covid-19 yang mana pendistribusiannya hingga saat ini tidak jelas. “Apakah sudah tepat sasaran bagi warga yang terdampak Covid-19 ?” Apakah tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan alokasi anggaran ? Jelasnya ditemui di lokasi aksi.

 

Dikatakan oleh Eko Gagak, pihaknya mempertanyakan penanganan masalah pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah atau mungkin pengusaha selama ini apa yang mereka lakukan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Indonesia ?

“Saya melihat belum ada yang signifikan untuk penanganannya” Saya juga beranggapan bahwa banyak bantuan untuk masyarakat tak tepat sasaran terutama masyarakat miskin. Kalaupun ada yang mendapatkan bantuan tentunya ada kepentingan lain, misalnya menjelang pelaksanaan pilkada,” jelasnya.

 

Dikatakan oleh Eko Gagak bahwa ketika terkonfirmasi positif Covid-19 melonjak secara akumulatif hal tersebut semestinya menjadi evaluasi alokasi anggaran dan penggunaan anggaran yang sifatnya signifikan dalam penanganan Covid-19.

“Sudah berapa anggaran yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat/ Propinsi/ Kabupaten/ Kota untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Ini patut dipertanyakan dan publik berhak untuk mengetahui penggunaannya,” sambungnya.

Dalam aksi tersebut Eko Gagak juga mempertanyakan data pasien yang saat ini tak pernah dipublikasikan oleh Pemerintah. Apakah di dalam UU yang berlaku data pasien tidak diperkenankan untuk di publikasikan ? Yang dapat di buka hanya data penyakit peserta pasien atau komorbid bukan identitas pribadi. Seingat saya data pribadi pasien boleh dibuka jika terkait perintah UU dan penegak hukum,” jelasnya.

Atas temuan-temuan tersebut, Eko Gagak mengaku mengeluarkan pernyataan sikap antara lain mendesak agar secepatnya direvisi atau dicabut PERPPU No 1 Tahun 2020 karena terlalu banyak kelemahannya.

“Kami minta juga kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah Konstitusional Pemerintah yang berfungsi mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah khususnya,” terangnya.

 

“Kepada Kepala Pemerintahan Pusat, Kepala Daerah Provinsi / Kota/ Kabupaten, DPR, DPRD Provinsi/ Kota/ Kabupaten,” lanjut Eko Gagak pihaknya menghimbau agar segera menyusun rancangan dan menetapkan kebijakan pemotongan tunjangan yang di dapat dari negara untuk penanggulangan penanganan di masa pandemi Covid-19.“Tentu penerimanya nanti lebih diprioritaskan masyarakat miskin yang terdampak dan tenaga medis,” jelasnya.

Sedangkan untuk anggota legislatif dari tingkat Pusat hingga tingkat Daerah Kota/ Kabupaten, “Kata Eko Gagak,” Pihaknya berharap agar dilakukan pengawasan menyeluruh dan secara tegas di dalam penanganan pandemi Covid-19.“ Apabila Pemerintah ( Presiden atau Kepala Daerah) di duga melakukan penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka DPR bisa menggunakan Hak interplasi, Hak angket atau Hak menyatakan pendapat secara Konstitusional diatur di dalam UUD 1945,” jelasnya.

Eko Gagak dalam pernyataan sikapnya juga mengatakan pihaknya berharap agar Pemerintah Pusat hingga tingkat Daerah segera melakukan penambahan pembelian mobil laboratorium PCR ( Mobil Laboratorium Biosafety level2/BSL-2 ) Bersertifikat internasional.

“Saya juga mengusulkan membuka data pasien Covid-19 ke publik agar masyarakat sadar dan menjadi lebih waspada dengan demikian penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” jelasnya.

 

Dikatakan oleh Eko Gagak, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab terkait soal anggaran pandemi Covid-19 semenjak penggunaan anggaran, penyaluran bantuan, data penanganan pasien dan data penerimaan bantuan dari berbagai pihak termasuk swasta dan pengusaha.

“ Keterbukaan dalam transparansi anggaran pandemi Covid-19 secara mendetail sangat diperlukan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya. (Resaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polisi di Tuban Tangkap Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Madura

Kam Jul 20 , 2023
Liputan Cyber – Tuban, Jawa Timur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan H (30), lelaki asal Kabupaten Bangkalan, Madura, yang diduga menjadi salah satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi wilayah Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Peristiwa pencurian motor milik MEA (25), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, […]