Liputan Cyber || Sampang, Madura

Aroma ketidakadilan terasa kental di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Keluarga korban meluapkan kekecewaan mendalam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun penjara bagi terdakwa, meskipun dakwaan yang dikenakan tergolong berat yaitu berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kuasa hukum korban, Jakfar Sodiq, S.H., secara tegas menyebut bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. Ia menilai ada jurang lebar antara ancaman hukuman dari pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan yang justru terkesan “memanjakan” pelaku.
“Ini bukan sekadar ringan, tapi mencederai logika hukum. Pasal yang dikenakan berat, namun tuntutan diberikan seperti menghadapi perkara sepele. Di mana letak konsistensi dalam penegakan hukum?” tegas Jakfar dengan nada geram.
Dalih bahwa korban telah memaafkan pelaku juga dinilai sebagai alasan yang tidak berdasar secara hukum. Jakfar menegaskan bahwa maaf yang diberikan korban adalah bentuk nilai kemanusiaan, bukan tiket untuk memangkas hukuman pidana.
“Jangan jadikan kata maaf sebagai tameng untuk melemahkan tuntutan. Ini bukan perkara personal semata, melainkan ranah pidana yang menyangkut keselamatan jiwa manusia,” tambahnya.
Fakta yang muncul dalam persidangan justru menguatkan adanya unsur perencanaan dalam perbuatan tersebut. Bukti rekaman CCTV hingga penggunaan senjata tajam menjadi indikator kuat bahwa perbuatan pelaku bukanlah tindakan spontan, melainkan patut diduga telah dirancang dengan matang.
Keluarga korban menunjukkan kekecewaan secara terbuka di ruang sidang dengan membawa papan bertuliskan “Surat Ratapan dan Tangisan Atas Korban Percobaan Pembunuhan Berencana”. Aksi tersebut menjadi simbol bahwa nilai keadilan sedang dipertaruhkan.
“Kami tidak ingin hukum dipermainkan. Hakim harus berdiri di atas fakta yang ada, bukan tunduk pada tuntutan yang hanya akan melemahkan rasa keadilan masyarakat. Minimal 5 hingga 7 tahun penjara adalah harga yang pantas untuk perbuatan sekeji ini,” pungkas Jakfar. (Redaksi)
