Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur
Unit Reskrim Poksek Tegalsari Surabaya, berhasil menanggaruk 3 orang pemuda tersangka pengguna sekaligus pengedarnya pil koplo/doble L, di daerah jalan Tunjungan Surabaya.
3 tersangka masing-masing berinisial TA (37 tahun) warga Jl. Kedondong Kidul, AR (21 tahun) dan DA (17 tahun) warga Kedondong Lor Surabaya, salah 1 dari 3 tersangka adalah pengedar.
Hal tersebut diungkap Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih S.H., S.I.k., M.S.i., di dampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat konferensi pers memaparkan, awal mula tertangkapnya 2 tersangka ini, ketika anggota melakukan patroli dan pemantauan di Jl. Tungjungan Surabaya.
“Anggota melihat 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor, dengan gelagat yang mencurigakan, saat di hentikan dan di periksa tenyatan 2 orang ini sedang mabuk, dan mengaku jika ia baru saja mengkonsumsi barang tersebut, yang di dapat dari temannya TA,” Ungkap Kapolsek Tegalsari Kamis (24/11/2022).
“Dari hasil keterangan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan TA berhasil berhasil kami tangkap, saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 8 botol warna putih berisi pil koplo/doble L sejumlah 7447 butir,” Paparnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan kami kenakan pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” Pungkasnya. ( Gon )