Unit Reskrim Polsek Modung Berhasil Ringkus Penjual Narkoba

Liputan Cyber – Bangkalan, Madura

Nasib Abd Halim BIN Syafi’i ( 26 tahun ), warga Desa Lang Panggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, terbilang kurang beruntung. Pekerjaan yang selama ini ditekuninya harus berahir dibalik jeruji besi Mapolsek Modung, Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Pasalnya, pemuda ini diringkus Unit Reskrim Polsek Modung pada hari Selasa ( 12/01/2021 ) sekitar pukul 11.30 Wib, saat ia sedang menimbang Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

Diungkapkan Kapolsek Modung melalui Kasubbag Humas AKP Arif Djuanaedi, S.H., bahwa selama ini pemuda tersebut dikenal sebagai penjual narkoba, yang sangat meresahkan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, saat di gerebek, tersangka sedang menimbang Sabu,” jelas Kasubbag Humas.

Di lokasi penggerebekan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 kantong tas kresek sedang warna hitam, 1 unit timbangan digital merk instroction warna hitam, 1 bendel klip plastik kosong, 1 bungkus klip plastik ukuran panjang, 1 buah pipet kaca bekas pakai berat kotor 0,31, 1 buah sendok sabu ukuran besar, 1 botol kaca / bong, 1 kantong tas kresek warna hitam ukuran kecil.

“Serta 1 botol plastik / bong lengkap dengan sedotannya, 1 pipet kaca bekas pakai berat kotor 0,27, 1 dus Hanphone merk Xiaomi 4X, 1 buah sendok sabu ukuran kecil, 2 buah korek api warna hijau dan biru, -1 buah pipet kaca ukuran besar bekas pakai berat 0,29, 1 buah gunting warna hitam,” bebernya.

Kemudian, 1 klip plastik warna bening terdapat keristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,37, 1 klip plastik warna bening terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,37, 1 klip plastik warna bening terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,38, 1 klip plastik warna bening terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,38, 1 klip plastik warna bening terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,40, 1 klip plastik warna bening terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,37, 1 klip plastik warna bening terdapat kristal putih diduga sabu dengn berat kotor 0,37, 1 klip plastik warna bening terdapat ktistal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,39.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Hakim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ini Gambaran Markplus Terhadap Pelayanan Bareskrim Polri Kepada Masyarakat

Jum Jan 15 , 2021
Liputan Cyber – Jakarta Berdasarkan survei yang dilakuan oleh MarkPlus, masyarakat menilai positif terhadap pelayanan penegakan hukum dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam survei itu, Markplus menemukan gambaran kepuasan masyarakat terhadap korps reserse Polri ini. Deputy Chairman MarkPlus, Taufik membeberkan, survei ini dilakukan periode 19 November 2020 hingga 3 […]