Liputan Cyber || Surabaya
Bak seperti mendapat rejeki nomplok saat menggelar kegiatan kring serse diwilayah Jalan Kedung Doro Surabaya, petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda (Curanmor), Sabtu (12/11/2022).
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari berinisial IM bin Sudi (25 tahun) warga Jalan Surabayan 1/18 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol A.R Dwi Nugroho., SH., SIK., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap lantaran kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Kedung Klinter 1/36 Surabaya.
“Saat itu, korban yang hendak keluar rumah mendapati pelaku sedang mencongkel kunci kontak sepeda motornya. Sehingga langsung diteriakin maling,” ucap AKP Marji.
Waktu itu, masih lanjut Marji, warga yang ada dilokasi langsung melakukan pengejaran hingga di Jalan Kedung Doro Surabaya. Dan petugas sedang melakukan kring serse juga ikut melakukan pengejaran, sehingga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mako.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Uang Rp. 300.000, kunci T dan Rekaman CCTV.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sepeda motor,” ungkapnya. (Gon)