Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai bentuk memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang mengalami pencurian sepeda (Curanmor), Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil menangkap 2 pelaku di Jalan, Mulyosari Utara No. 4 Surabaya.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo juga mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo., SH., SIK., M.Si., mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas masing-masing berinisial SN dan MY.
“Penangkapan terhadap keduanya setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban tentang kehilangan sepeda motor yang di parkir didepan rumah korban,” terang Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan saat gelar konferensi pers Senin (14/11/2022).
Kepada petugas, lanjutnya, keduanya melakukan aksi pencurian dengan cara melakukan pemantauan lokasi, masuk kedalam rumah dan menggunakan kunci T langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir.
“Saat itu, korban bersama warga sempat melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun berhasil meloloskan diri. Sehingga dengan sedikit informasi dan penyelidikan oleh petugas berhasil menangkap dan mengamankan 3 unit sepeda diwilayah Mulyosari Utara Surabaya,” terangnya
Untuk barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, satu unit sepeda motor Honda vario, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
“Selain itu, dalam pelaksanaan konferensi pers hasil ungkap, kami juga melaksanakan penyerahan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya untuk di pinjam pakek,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Gon)