Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Tambaksari Gelar Patroli Dilokasi Obyek Vital

Liputan Cyber || Surabaya

 

Anggota Polsek Tambaksari melaksanakan Patroli rutin dalam rangka tetap terpeliharanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya, terus melakukan upaya seperti patroli kewilayahan di Wilayah Hukum Polsek Tambaksari, di Obyek Vital di Jl. Gersikan Kec. Tambaksari Surabaya guna memberikan himbauan kamtibmas.

 

Adapun patroli rutin Obyek Vital tersebut menurut Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.I.K.,M.Si melalui Pawas Iptu Abdul Rahman sangat penting dan efektif kerena bisa bertemu langsung dengan Masyarakat sehingga bisa menggali informasi-informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat, terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Tak lupa Pawas Iptu Abdul Rahman juga memberikan himbauan kepada Masyarakat agar anak-anak mengisi waktu luang dengan kegiatan positif dan sudah berada di dalam rumah pukul 20.00 wib dan tidak terpengaruh oleh Gangster,Tawuran serta Balap Liar di Jalanan, Pawas Iptu Abdul Rahman juga mengajak Warga Masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban terutama dilingkunganya masing-masing.

 

Kegiatan patroli rutin Obyek Vital ini bermaksud untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga masyarakat, disamping itu juga dengan keberadaan Polisi di tengah-tengah masyarakat diharapkan bisa meminimalisir adanya pelaku tindak kriminalitas.

 

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji,S.E.,S.I.K.,M.Si. mengatakan “Anggota Polsek Tambaksari melaksanakan patroli di wilayah guna memberikan Himbauan kamtibmas dan Prokes kepada warga masyarakat, Ungkap Kompol Ari. (Fandi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

JPU Nekat Minta Terdakwa Kasus Poltekpel Tetap Ditahan, Meski Bebas di Pra Peradilan

Kam Jun 1 , 2023
Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur Kasus penyertaan penganiayaan di Politeknik Perkapalan (PoltekPel) yang menyeret nama Daffa Adiwidya Ariska Bin Ahmad Fakih tidak bisa diajukan ke persidangan, sebab Daffa Adiwidya sudah menang Praperadilan. Jika perkara ini tetap dipaksakan untuk disidangkan, maka proses persidangan yang dilakukan adalah cacat hukum. Jaksa Penuntut […]