Liputan Cyber || Surabaya
Reaksi cepat petugas Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan 2 pelaku jambret handphone saat ditangkap oleh pengendara yang iku membantu korban mengejar sampai di Jalan Coklat samping Mall Grand City Surabaya, Selasa (01/11/2022) malam.
Menurut keterangan Kapolsek Genteng AKP Andhika M. Lubis., SIK., melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial SM dan AMD.
“Keduanya ditangkap usai merampas handphone korban yang merupakan seorang wanita saat berkendara sambil menggunakan handphonenya,” ucap Sutrisno.
Saat itu, lanjutnya, korban yang kaget handphonenya di rampas sontak berteriak jambret sambil mengejar para pelaku. Sehingga mengundang pengendara lain dan para Ojol yang ada dilokasi ikut membantu mengejarnya.
“Namun naas, sesampainya di daerah jalan coklat samping Mall Grand City, korban menabrakkan dirinya ke sepeda motor pelaku hingga terpental,” jelasnya.
Waktu itu, sambung Sutrisno, korban di tolong dan di bawa ke rumah sakit terdekat. Sedangkan untuk kedua pelaku sempat jadi sasaran amukan massa.
“Untung waktu kejadian, petugas Unit Reskrim Polsek Genteng menggelar kegiatan kring serse, sehingga mengamankan kedua pelaku jambret dari amukan massa. Selanjutnya, keduanya di bawa ke Mako guna di lakukan proses lanjut,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) unit HP OPPO hitam milik korban & 1 ( satu ) unit kendaraan Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana.
“Kini kedua pelaku sudah berada di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Genteng dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian disertai kekerasan,” ungkapnya. (Niman).