Polda Jatim Bersama Jajaran Tangkap 11 Pelaku Jaringan Pengedar Upal

Liputan Cyber || Surabaya

 

Polda Jatim pada hari Kamis (03/11/2022) sekitar pukul 14.16 Wib, menggelar konferensi pers hasil ungkap peredaran uang palsu (Upal) dengan menangkap 11 pelaku dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Dalam pagelaran konferensi pers kali ini, di pimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH, didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Farman SH.SIK. MH. Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Binanda dan perwakilan Bank Indonesia (BI) Budi Hanoto.

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama antara Polda Jatim dengan Polres Jajaran.

 

“Awalnya pengungkapan berhasil dilakukan didaerah Jawa Timur dan di kembangkan hingga sampai di daerah lain,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Toni Harmanto kepada wartawan.

 

Secara terpisah, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho juga menjelaskan awal mula kami pada bulan Oktober 2022 mendapat laporan dari Bank BI ada uang palsu masuk sebanyak Rp.4.000.000.

 

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami di back up petugas reserse kriminal khusus (krimsus) melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho.

 

Lanjut Agung, setelah tidak lama melakukan penyelidikan, alhamdulilah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dan di kembangkan ke wilayah Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat di daerah Cimahi yang tidak lain tempat produksinya.

 

“Untuk barang bukti yang diamankan dari tempat produksinya di Cimahi, kami mengamankan sebanyak Rp.800.000.000 uang palsu,” terangnya.

 

Kapolres Kediri juga mengatakan dari hasil pengungkapan serta penangkapan terhadap para pelaku, petugas gabungan mengamankan barang bukti sebanyak, 55 item berupa mesin cetak, dan uang palsu yang sudah tercetak sebesar delapan ratus milliar (800.000.000.000).

 

“Semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kediri, atas perbuatan mereka akan dijerat demgan Pasal 36 ayat 1 2 dan 3 UU.No 7 tahun 2021 dengan ancaman (15) lima belas tahun penjara dan akan dikenakan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) “pungkasnya.

 

Senada dengan Kapolres Kediri, perwakilan dari Bank Indonesia Budi Hanoto mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terimakasih kepada petugas kepolisian Polda Jatim beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap peredaran uang palsu.

 

“Berdasarkan tindakannya, para pelaku telah melanggar Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang,” tutupnya. (Gon)

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pimpin Patroli Pemantauan, Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Tingkatkan Keamanan Wilayah

Jum Nov 4 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Kanit Lantas Polsek Mulyorejo Iptu Haerul Anwar bersama anggota Patroli 901 dan 822, pada hari Jum’at (04/11/2022) pagi, menggelar patroli pemantauan di beberapa lokasi yang ada diwilayah.   Kegiatan patroli pemantauan yang selenggarakan sejak pukul 10.00 hingga 11.30 Wib tersebut dengan sasaran di perumahan Sutorejo […]