Tiga Hari Sudah Dipulangkan, Rumah Rehab Merah Putih Langgar Juknis Rajal BNN

Liputan Cyber || Surabaya

Juknis Rajal BNN adalah Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rehabilitasi Rawat Jalan bagi Penyalahguna Narkotika, yang berfungsi sebagai panduan komprehensif bagi lembaga rehabilitasi BNN dan mitra untuk memberikan layanan rehabilitasi rawat jalan sesuai standar nasional (SNI) dan kebutuhan klien.

 

Dokumen ini mencakup aspek kelembagaan, sarana dan prasarana, jenis intervensi, sumber daya manusia, serta mekanisme monitoring dan evaluasi, yang bertujuan untuk memulihkan klien dan mendukung reintegrasi mereka ke masyarakat.

 

Berdasarkan Juknis Rajal BNN mengenai pelaksanaan Rawat Jalan pasien penyalah guna narkoba di tempat rumah rehabilitasi, terdapat beberapa tahap yang memerlukan waktu yang sangat panjang minimal selama 30 hari.

 

Jika kurang dalam 30 hari, penyalah guna narkoba sudah dipulangkan, itu sudah tidak melalui prosedural Juknis Rajal BNN. Seperti yang dilakukan oleh Rumah Rehabilitasi Merah Putih di Sidoarjo.

 

Hanya dalam 3 hari dilakukan rehabilitasi, 3 terduga pelaku penyalah guna narkoba atas nama Moch. Ari Hidayat, Zainal Efendi dan Rosi tangkapan Subdit 2 Unit 4 Ditresnarkoba Polda Jatim sudah dilepaa.

 

Usut punya usut, dilepaskannya 3 terduga pelaku penyalah guna tersebut setelah pihak keluarganya membayar uang tebusan hingga jutaan rupiah.

 

Sementara itu, Direktur Rumah Rehabilitasi Merah Putih Zulfikar alias Billy saay dipertanyakan alasan 3 pelaku dipulangkan setelah dilakukan rehab selama 3 hari. Hingga berita ini di publikasikan tidak menjawab. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ngerri!!! Beredar Kabar, Setiap Minggu Calo di Satpas Colombo Setor Puluhan Juta ke Kanit Regiden

Jum Sep 19 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Birokrasi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Surabaya sangat memperhatinkan. Pasalnya, banyka Calo yang memudahkan pengurisan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM. Dan harga sangat bervariasi.   Menurut sumber media ini, pemgurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya sampai 2 juta lebih. […]