Satresnarkoba Terima Pelimpahan Kasus Narkoba Dari Polsek Tanjung Balai Utara

Tanjung Balai, – Liputan Cyber

Seorang nelayan warga Sei Tualang Raso Tanjung Balai terpaksa meringkuk di sel setelah Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Rabu (05/02/2020) membenarkan, bahwa Sat Res Narkoba telah menerima pelimpahan kasus Narkoba tersebut dari Polsek Tanjung Balai Utara.

Sebelumnya, Polsek Tanjung Balai Utara telah mengamankan 1 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu dan Ganja di Jalan Asahan/Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, tepatnya dipinggir sungai tangkahan Tigasen, pada hari Senin (03/02/2020) sekitar pukul 16.00 Wib.

Barang bukti yang berhasil disita polisi

Tersangka Asmawi alias Nawi alias Dayak alias Ulong (48 tahun), berprofesi sebagai Nelayan warga Jalan Sei Tentena Link III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,47 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram, 12 bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja dengan berat bersih 4,46 gram.

Turut disita juga 1 unit handphone warna biru, 1 buah dompet warna hitam, Uang Tunai Rp 334.000 dan 1 unit sampan bermesin dompeng warna hitam.

Dibeberkan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, penangkapan tersangka tidak terlepas berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang dicurigai sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di TKP, dengan sigap langsung menangkap TSK.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari sampan bermesin dompeng milik TSK, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja yang diakui TSK sebagai miliknya.

Selanjutnya setelah diperiksa di Polsek Tanjung Balai Utara, kasus TSK dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Red )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

RAT Ke-49 Tutup Buku 2019 Bergulir, Momentum Bagi Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad Wujudkan Koperasu yang Sehat dan Maju

Rab Feb 5 , 2020
Ngawi,- Liputan Cyber Sebagai wujud pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas dalam pelaksanaan kinerja TA. 2019, Primkop Darma Putra Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad menggelar kegiatan rapat anggota tahunan (RAT) tutup buku TA. 2019 bertempat di aula Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad. Selain dihadiri oleh seluruh prajurit Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad, berlangsungnya kegiatan […]

Breaking News