Liputan Cyber || Surabaya
Sebagai petugas pemberantas narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya patut diakui dan diacungkan jempol. Pasalnya demi menjalankan tugasnya, berkali-kali berhasil menangkap para pengedar yang ada di Indonesia.
Seperti yang berhasil diungkap pada hari Sabtu (28/08/2022) lalu di Jalan Jalan KH. Abu Sofyan Wetan, Kelurahan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Para petugas Satreskoba berhasil menangkap MT (33 tahun) seorang Satpam Pabrik yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Sidoarjo.
Keberhasilan dalam menangkap MT tersebut setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi adanya transaksi narkoba dilokasi Jalan KH. Sofyan Wetan, Kabupaten Sidoarjo.
“Setelah dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti sebanyak 11 poket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di lipatan karpet rumah dengan berat total 17,58 gram,” ucap Kasat Narkoba AKBP Daniel.
Tidak hanya itu saja, sambung Daniel, petugas diarahkan tersangka menuju ke tempat kostnya yang berlokasi di Desa Karang Gembong, Kelurahan Karang Gembong, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
“Dari tempat kost tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan di pintu kamar mandi dan 1 buah tabungan BCA An, MT beserta ATM nya yang disimpan di dalam laci meja. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan introgasi,” terang Daniel.
Saat dilakukan introgasi, sambungnya, tersangka mengaku mendapat serbuk haram tersebut dari bandar AZ alias Pohong yang saat ini masih berada di lapas dan dirinya diperintahkan untuk menjualkan.
“Tersangka juga mengaku sudah melakukan penjualan sebanyak 13 kali dengan sistem ranjau sesuai arahan sang bandar AZ di lapas dan serbuk haram jenis sabu tersebut masih tersisa 11 poket,” jelas Daniel.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka MT dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel. (Kasan)

