Kedua Ibu Korban Pencabulan Datangi Polrestabes Surabaya, Ini Alasannya

Liputan Cyber || Surabaya

 

Terkait Kasus pencabulan yang sudah bertahun-tahun terjadi terhadap anak dibawah umur di Ploso Surabaya, kedua ibu korban pada hari Senin (03/10/2022) siang, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

 

Kedatangan kedua perempuan ke Polrestabes Surabaya bertujuan untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang sudah ditahap Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

 

Dalam keterangannya kepada ibu korban, penyidik mengatakan bahwa pelaku pencabulan yang berinisial ZA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

 

“Saya ditunjukkan sebuah berkas yang sudah ada tanda tangannya mas. Katanya itu penetapan DPO terhadap pelaku. Tapi ya tidak tahu lagi mas. Soalnya ditunjukkannya agak jauh dan tidak saya pegang,” ujar NA kepada awak media, Selasa (04/10/2022) pagi.

 

Sedangkan DSI alias M juga menanyakan terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dimana, sejak melaporkan perkara pencabulan tersebut, ia tidak pernah mendapatkannya.

 

“Awalnya kata penyidiknya sama saja dengan berkas saya. Karena saya sudah dapat SP2HP. Tapi setelah saya bilang berkas laporannya berbeda, dia bilang akan ngasih SP2HPnya yang untuk mbak DSI,” lanjut NA.

 

Perlu diketahui, pelaku pencabulan yang berinisial ZA, telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada bulan Januari 2020.

 

Pelaku sudah diperiksa oleh dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2020. Namun, saat itu pelaku tidak ditahan dengan alibi masih sekolah (kelas 2 SMA).

 

Setelah hampir 2,5 tahun tidak dilakukan penangkapan ataupun penahanan, pada bulan Juli 2022, anggota Unit PPA yang baru dikomandoi oleh AKP Wardi Waluyo bergerak untuk melakukan penangkapan.

 

Namun sayang, pelaku sudah kabur dan bersembunyi di wilayah Madura. Hingga berita ini dipubilkasikan, pelaku masih berkeliaran dan belum terlacak oleh pihak kepolisian. Diduga kuat pelaku disembunyikan oleh pihak keluarga. (Redaksi) bersambung…..

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mengaku Mengambil Narkoba Sistem Ranjau, Pengedar di Jedong Ditangkap Polisi

Sel Okt 4 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Mengaku sudah melakukan 4 kali melakukan transaksi narkoba secara sistem ranjau, HJ alias R (32 tahun) warga Jedong, berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Senin (22/08/2022) lalu.   Selain menangkap HJ, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 67 poket plastik kecil berisikan […]