Liputan Cyber || Mojokerto Jatim
Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) E-Walidata Tahun 2024.
Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (4/12/2024), bertempat di Lantai 4 Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan data sektoral berbasis prinsip Satu Data Indonesia.
Dengan tema “Penguatan Validitas Data untuk Perencanaan Pembangunan Daerah,” acara ini menghadirkan peserta dari berbagai perangkat daerah dan Forum Satu Data Kota Mojokerto.
Dalam pembukaan, Kepala Bidang Persandian dan Data Statistik Diskominfo Kota Mojokerto, Siti Noor’ainy, menyampaikan pentingnya penyelenggaraan E-Walidata sebagai landasan pembangunan daerah.
“Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah kunci perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Siti Noor’ainy. “Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data sektoral yang sebelumnya tersebar, agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.”
Lebih lanjut, dalam sesi pertama, Siti Noor’ainy memaparkan skema pengumpulan data statistik sektoral melalui platform E-Walidata pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).”Dalam aspek ini, metadata dalam pengelolaan data, yang mencakup indikator, variabel, dan kategori statistik sektoral cukup penting,” ujarnya.
Selanjutnya, Statistisi Ahli Muda dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mojokerto, Patkhurochim, menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyelenggaraan E-Walidata. Ia menyampaikan sistem ini melibatkan empat tahapan utama yaitu perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
“Setiap tahap harus dijalankan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia untuk memastikan validitas dan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Peserta juga diajak untuk mempraktikkan langsung penggunaan sistem E-Walidata dalam pengumpulan data sektoral. Sesi ini berlangsung interaktif, dengan peserta mengeksplorasi cara menginput, memverifikasi, dan menyebarluaskan data sesuai kebutuhan instansi masing-masing.
Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk memilah data yang tidak sesuai dan mengajukan usulan ke Walidata. Sementara data yang sesuai, akan menjadi Daftar Data Kota Mojokerto dan disahkan melalui SK Wali Kota. Batas akhir proses pengisian portal E-Wali Data 12 Desember 2024. (Red)