Pemkot Mojokerto Gelar FGD E-Walidata 2024

Liputan Cyber || Mojokerto Jatim

Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) E-Walidata Tahun 2024.

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (4/12/2024), bertempat di Lantai 4 Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan data sektoral berbasis prinsip Satu Data Indonesia.

Dengan tema “Penguatan Validitas Data untuk Perencanaan Pembangunan Daerah,” acara ini menghadirkan peserta dari berbagai perangkat daerah dan Forum Satu Data Kota Mojokerto.

Dalam pembukaan, Kepala Bidang Persandian dan Data Statistik Diskominfo Kota Mojokerto, Siti Noor’ainy, menyampaikan pentingnya penyelenggaraan E-Walidata sebagai landasan pembangunan daerah.

“Data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah kunci perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Siti Noor’ainy. “Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data sektoral yang sebelumnya tersebar, agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.”

Lebih lanjut, dalam sesi pertama, Siti Noor’ainy memaparkan skema pengumpulan data statistik sektoral melalui platform E-Walidata pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).”Dalam aspek ini, metadata dalam pengelolaan data, yang mencakup indikator, variabel, dan kategori statistik sektoral cukup penting,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Statistisi Ahli Muda dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mojokerto, Patkhurochim, menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyelenggaraan E-Walidata. Ia menyampaikan sistem ini melibatkan empat tahapan utama yaitu perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.

“Setiap tahap harus dijalankan sesuai dengan standar Satu Data Indonesia untuk memastikan validitas dan akurasi data yang digunakan dalam perencanaan pembangunan,” jelasnya.

Peserta juga diajak untuk mempraktikkan langsung penggunaan sistem E-Walidata dalam pengumpulan data sektoral. Sesi ini berlangsung interaktif, dengan peserta mengeksplorasi cara menginput, memverifikasi, dan menyebarluaskan data sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah juga diwajibkan untuk memilah data yang tidak sesuai dan mengajukan usulan ke Walidata. Sementara data yang sesuai, akan menjadi Daftar Data Kota Mojokerto dan disahkan melalui SK Wali Kota. Batas akhir proses pengisian portal E-Wali Data 12 Desember 2024. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BNNP Jatim Geledah Rumah Oknum Polisi Polres Tg Perak Terkait Narkoba Jaringan Sumatra Utara

Kam Des 5 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melakukan penggeledahan di rumah Aiptu Arief.S, oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Kamis (5/12).  Penggeledahan berlangsung di Taman Indah Regency sekitar pukul 10.00 WIB. Kabarnya tindakan itu terkait pengembangan penyelidikan kasus narkoba.   Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP […]