Liputan Cyber || Surabaya
Mengaku sudah melakukan 4 kali melakukan transaksi narkoba secara sistem ranjau, HJ alias R (32 tahun) warga Jedong, berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Senin (22/08/2022) lalu.
Selain menangkap HJ, petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak, 67 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 26,98 ( dua puluh enam koma sembilan puluh delapan ) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) kotak kardus kecil warna hitam, 3 (tiga) sekrop) dari sedotan plastik, 3 (tiga) dompet dari plastik, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) kartu ATM BCA serta 1 (satu) Hp merk Oppo.
Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka merupakan pekerja tukang aluminium yang tertangkap setelah mengambil narkoba sistem ranjau di Jalan Jedong Surabaya.
“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali melakukan pengambilan narkoba terhadap Ambon (DPO) dengan sistem ranjau,” terang Daniel.
Lanjut Daniel, untuk sistem pembayarannya via transfer di bank BCA dan mengaku sudah dua kali pengambilan banyak yakni, 15 gram dengan total pembayaran sebesar Rp.15.000.000.
“Tersangka juga mengaku, dari hasil penjualan per gramnya, dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,” jelasnya.
“Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan Ambon masih dilakukan pengejaran serta sudah ditetapkan DPO,” pungkasnya. (Basori).