Liputan Cyber || Surabaya
Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Satu dari Dua pelaku pencuri sepeda motor di Jalan Nyamplungan 9 No.57-A Surabaya, Selasa (27/09/2022) siang.
Pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial NH (48 tahun) Alamat Jalan. Kemayoran Baru Gang Buntu atau Manukan Lor Surabaya.
“Tersangka yang berhasil ditangkap merupakan seorang residivis pelaku 363 yang sudah tiga kali ini masuk penjara,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhut melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.
Dan kali ini, lanjut Doni, tersangka melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya R yang berhasil kabur saat kejadian.
Untuk kronologisnya yakni, saat korban sedang duduk didalam rumahnya mendengar suara sepeda motor jatuh. Ketika keluar, melihat sepeda motornya dibawa dua orang tersangka, sehingga korban berteriak maling dan berhasil menangkap salah satu dari tersangka.
“Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang tidak jauh dari lokasi langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolsek guna diproses lanjut,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Kunci “T”, 2 (dua) buah anak kunci “T”, 1 (satu) unit sepeda motor Honda VARIO warna biru, tahun 2014, No.pol : L-4916-FT dan 1 (satu) buah Celana Jeans.
Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan ke 5 KUHP. Sedangkan temannya R masih ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Kasan).