Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa (20/09/2022) pagi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Lakarsantri Surabaya.
Pengedar narkoba yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan tersebut berinisial AA bin KA (23 tahun) Alamat sesuai KTP di Jalan Lakarsantri Surabaya.
“Awalnya petugas Satreskoba melakukan pemantauan mendapat informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Lakarsantri Surabaya,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Hendro, petugas langsung melakukan penyelidikan kelokasi.
“Setelah hasil penyelidikan sudah A-1, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka beserta mengamankan barang bukti 15 poket narkoba yang disimpan didalam bungkus rokok CAMEL. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako guna diproses lanjut,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 buah bungkus rokok merk CAMEL yang didalamnya berisi 15 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3,98 gram, 1 (satu) buah Sekrop dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam simcard SIMPATI.
“Kini tersangka sudah berada didalam kamar tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kasan).