Liputan Cyber || Surabaya
Lagi lagi narkoba mempengaruhi para anak muda di Kota Surabaya. Akibatnya, harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Seperti yang baru baru ini diungkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dua pemuda baru gede tersebut ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sawentar Surabaya, Rabu (12/04/2023) dini hari.
Kedua pemuda tersebut, diketahui berinisial IA bi AS (18 tahun) Alamat Bogen dan MH bin H (16 tahun) Alamat Jalan Karang Gayam Teratai Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengungkapkan, bahwa kedua pemuda tersebut tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Dalam pengakuan keduanya, mereka membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang laki-laki diwilayah Jalan Kunti Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono kepada wartawan.
Kedua pemuda tersebut juga mengaku membeli narkoba sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara patungan Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu).
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram dan 1 (satu) unit Hp, merk Oppo type A77S,warna hitam.
“Kini kedua pemuda tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Basori)