Polresta Sidoarjo Berhasil Mengidentifikasi Kasus Adanya Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur

Liputan Cyber – Sidoarjo, Jawa Timur

Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/06/2022).

Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan pada media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak, yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Dari informasi tersebut, Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05/2022) dan pada hari Kamis (02/06/2022).

Selanjutnya, tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Hasil identifikasi Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) diduga di sebuah gudang yang berada di Dusu Sruni, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Polresta Sidoarjo juga berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Pelaku tersebut yakni 4 (empat) perempuan dan 2 (dua) laki-laki yang kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.

Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 (lima) anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang.

Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.

Adapun barang buktinya yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R, yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022.

Sedangkan 1 (satu) HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, dalam kasus ini, polisi tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.

“Kepada orang tua, apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk menyakiti orang lain,” imbau Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lewat Fun Bike, Kapolri Tegaskan Sinergitas Kunci Amankan Seluruh Agenda Bangsa

Ming Jun 19 , 2022
Liputan Cyber – Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat sinergitas dan soliditas dengan seluruh elemen mulai dari TNI, organisasi kepemudaan (OKP), buruh, komunitas dan masyarakat lainnya, untuk sama-sama menjaga serta mengamankan seluruh agenda nasional maupun internasional di Indonesia. Penguatan sinergitas dan soliditas tersebut dituangkan dalam acara Fun Bike di […]