Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Masa depan para generasi muda di Kabupaten Bangkalan, akhirnya dapat terselamatkan berkat kerja keras Satuan Reserse Narkoba di bawah komando Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., yang telah menangkap seorang pengedar sabu pada Rabu pekan lalu.
“Pengedar tersebut berinisial FE, asal Klandasan, Kota Balikapapan, Kalimantan Timur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., pada hari Jum’at (19/11/2021).
Dijelaskan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., jika dalam penangkapan terhadap tersangka FE, polisi menyita barang bukti 19 klip Sabu dengan berat sekitar 0,22 gram, 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi kantong-kantong plastik klip kosong, dan alat hisab sabu (bong).
“Kami tangkap tersangka FE di dalam rumahnya yang terletak di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan,” jelasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka FE, di dapat informasi jika Narkotika jenis Sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial MI, yang kini masuk dalam DPO Kepolisian.
“Tersangka FE juga mengaku jika Sabu yang dimilikinya akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Kabupaten Bangkalan,” cetus Kasat Narkoba.
“Akibat perbuatannya, tersangka FE terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. ( Afandi )