Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Aksi tawuran yang terjadi di pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya, pada hari Jum’at (12/11/2021) pukul 02.00 dini hari, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Sep R A, pelajar asal Jl. Bogorame Selatan Raya Surabaya.
Selain itu juga diamankan barang bukti 1 stel pakaian korban, 2 unit sepeda motor, dan sebilah Celurit warna kuning beserta sarungnya panjang 65 Cm.
Adapun saksi-saksi yang turut dilakukan pemeriksaan adalah MR Ram, Dek P, Syar, Er Fa P, M. Pas, D Pra, dan Er A. Semuanya merupakan anak-anak di bawah umur.
“Sementara untuk korban meninggal dunia pada peristiwa itu berinisial Nan (21), warga Kedungmangu Surabaya,” kata Kapolsek Kenjeran KOMPOL B Yudo Haryono, S.H., pada konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Kenjeran, Sabtu (13/11/2021) siang.
Dijelaskan Kapolsek, jika kedua kelompok sudah janjian tawuran melalui IG. Saat itu, tersangka bersama dengan 4 temannya naik sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio.
“Sebelum kejadian, tersangka sudah membawa Celurit. Selanjutnya, tersangka langsung membacok korban sebanyak 2 kali mengenai bagian perut sebelah kiri dan di bawah ketiak sebelah kanan,” ujarnya.
“Korban akhirnya meninggal dunia pada saat di bawa ke rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya,” imbuh KOMPOL B Yudo Haryono, S.H.,KOMPOL B Yudo Haryono, S.H.
Di samping itu, sambungnya, bacokan tersangka juga mengenai korban lainnya berinisial Dek, yang mengenai punggung sebelah kanan.
“Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Sajam,” pungkas Kapolsek Kenjeran. ( Anwar Anas )