Liputan Cyber || Surabaya,
Petugas kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau saat melintas di Pos Suramadu Surabaya, Sabtu (03/06/2023) malam.
Pemuda tersebut diketahui berinisial MS (32 tahun) Alamat Genting Tambak Dalam Surabaya dan Kost di Tambak Asri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan ketika petugas gabungan sedang melakukan razia didepan Pos Suramadu.
“Ketika dilakukan pemeriksaan perlengkapan serta barang bawaan pengendara, petugas mendapati tersangka membawa senjata tajam. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Kapolres AKBP Herlina.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kunci Kontak sepeda Motor Honda PCX warna merah, 1 (satu) buah STNKB sepeda Motor Honda PCX warna merah , 1 (satu) sepeda Motor Honda PCX warna merah, 2 buah Plat Nomor dan sebilah Pisau terbuat dari besi warna putih dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan sarungnya/selotongnya warna coklat.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951,” ungkapnya. (Basori)

