Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Seorang pemuda bernama Agus S ( 34 tahun ), warga Jalan Bulak Rukem Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, pada hari Jum’at ( 12/11/2021 ) sekitar pukul 12.40 WIB.
Pasalnya, pemuda tersebut nekat melakukan pencurian barang-barang yang ada di dalam toko atau warung giras di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Blewah, Kenjeran, Surabaya.
“Dari hasil penangkapan terhadap tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai 150 ribu, tabung Elpiji 3 Kg, 2 kaleng rokok, 2 renteng kopi Kapal Api, dan 2 renteng minuman Pop Ice,” ujar Suryadi.
“Tak hanya itu, kami juga mengamankan 1 sak beras 5 Kg, Obeng yang digunakan untuk mencukil gembok beserta gemboknya yang sudah rusak, dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol N-2934-FT,” tambahnya.
Dikatakan Suryadi, saat itu tersangka ini menaiki sepeda motor dan berputar-putar sambil membawa obeng untuk mencari sasaran. Sesampainya di depan toko atau warung giras Jl. Kalilom Lor Indah GG. Blewah.
“Sesampainya di lokasi, pelaku ini lantas turun dari motor dan mencongkel gembok menggunakan obeng. Kemudian menguras isi di dalamnya, dan setelah itu melarikan diri,” terangnya.
Namun naas, aksi pelaku diketahui serta diteriaki maling oleh pemiliknya. Beruntung saat itu ada anggota yang sedang melakukan pemantaun, sehingga pelaku berhasil di tangkap dan langsung di bawa ke Polsek Kenjeran guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka ini terancam Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP, dan akan meratapi nasibnya di balik jeruji besi,” pungkasnya. ( Anwar Anas )