Liputan Cyber – Bangkalan
Seorang perempuan berinisial GMS ( 28 tahun ) diamankan Kepolisian Resor Bangkalan, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Modus operandi yang dilancarkan GMS, yakni menjanjikan dapat memesan minyak goreng merk Sanco dengan harga murah. Korbannya berinisial AMA ( 34 tahun ), warga Jl. KH. Hasyim Asy’ari, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., menyampaikan, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jum’at ( 19/03/2021 ) sekitar pukul 17.00 WIB, dimana korban memesan 970 kardus minyak goreng kepada tersangka.

“Janjinya, tanggal 02 April 2021 akan dikirim,” ungkap Alith, sapaan Kapolres dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Kamis (28/10/2021).
Setelah sampai pada tanggal yang dijanjikan, sambung Alith, tersangka memberitahu kepada korbannya jika ada keterlambatan kedatangan minyak goreng dari Surabaya.
“Namun hinggal tanggal 08 April 2021, barang pesanan yang di tunggu-tunggu tak kunjung di kirim kepada korban,” terang Kapolres Bangkalan.

“Sedangkan korbannya, telah melakukan transfer sebanyak 4 kali untuk melunasi pembayaran minyak goreng yang dipesannya,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Alith, bahwa pihak turut mengamankan barang bukti 5 screenshot chat via WA dari tersangka, dan 3 lembar bukti transfer tertanggal 20, 21, 22 Maret 2021.
“Sementara untuk tersangka terancam kurungan penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. ( Mulyono )