Polda Banten Nyatakan Siap Hadapi Mafia Tanah

Liputan Cyber – Serang

Tanah sudah sejak lama bernilai ekonomi beriringan dengan perubahan kehidupan yang agraris menjadi lebih industrialis.

Maka dari itu, Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., pada hari Jum’at (19/02/2021) di Serang, menyatakan siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segan bertindak terhadap mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakyat.

Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Banten menyiapkan Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dari Ditreskrimum untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak Kantor KemenATR/BPN Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten.

“Kami juga segera membuka Posko Layanan Pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di keenam Polres/Polresta,” tegas Kapolda Rudy.

Kepada segenap jajaran, Kapolda Banten juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri.

“Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar, demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” seru Irjen Rudy.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.

Untuk diketahui, bahwa saat ini Polda Banten dan jajaran tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia tanah di Tahun 2021 dan sudah penetapan tersangka ada 2 kasus, dengan jumlah tersangka ada 4 orang.

Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia tanah.

Untuk pengungkapan itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan. Sehingga rakyat selamat dari kerugian.

Untuk itu, beberapa waktu lalu KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.

Kapolda Irjen Rudy berharap kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa Polda Banten melalui Satgas Penanggulangan Mafia Tanah tak segan-segan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi setiap orang dan kelompok yang jika mengambil Hak tanah rakyat yang bukan miliknya.

Edy Sumardi meminta warga yang merasa dirugikan untuk tidak segan dan ragu segera melaporkannya ke Satgas Penanggulangan Mafia Tanah di SPKT dan Ditreskrimum Polda Banten. ( HMS / Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dosis Kedua, Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V/Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19

Jum Feb 19 , 2021
Liputan Cyber – Jawa Timur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jawa Timur hari ini, Jumat (19/02/2021) menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta menjalani Vaksinasi Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Selain Kapolda […]