Tangkap Bandar & Pengedar Sabu Jaringan Putat, Polsek Kenjeran Amankan BB Hampir 17 Gram

Liputan Cyber || Surabaya

 

Dua orang pria berprofesi sebagai badar dan pengedar narkoba di Putat Jaya harus merasakan pengapnya didalam sel tahanan. Pasalnya, keduanya saat ini sedang dilakukan proses hukum pidana narkotika di kepolisian Sektor Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Dua orang pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C dan AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya VI B 20 Surabaya.

 

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa awal mula petugas kepolisian menangkap tersangka AVH pada hari Selasa (11/06/2024) di Jalan Menur Pumpungan Surabaya.

 

“Penangkapan tersebut berhasil dilakukan usai petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran menindak lanjuti laporan masyarakat tentang pengedar narkoba yang sedang memperluas jaringan diwilayah Menur Pumpungan,” kata Suroto kepada wartawan ini, Kamis (27/06/2024).

 

Usai berhasil menangkap AVH, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Kenjeran untuk dilakukan introgasi dan mengaku mendapatkan kabar dari seorang bandar berinisial AP yang indekos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar.

 

“Setelah mendapat pengakuan dari AVH, petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Putat Jaya Gang Lebar dan berhasil menangkap AP saat berada didalam kamar kosnya.

 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AVH yakni, 3 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0.34 gram, 0,35 gram dan 0,31gram. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka AP sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1,27 gram, sebanyak 3 poket, 1,26 gram sebanyak 7 poket, 1,25 gram, 1 poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket, 0,82 gram, sebanyak 1 poket, 0,44 gram sebanyak 1 poket.

 

Dari pengakuan tersangka AVH, dirinya mengedarkan narkoba atas perintah AP dan setiap pengiriman narkoba kepada pelanggan, dirinya mendapat imbalan 1 gram sabu-sabu dan uang sebesar Rp.200.000 (dia ratus ribu rupiah).

 

“Hasil dari imbalan tersebut, oleh tersangka AVH diedarkan kembali kepada para pecandu narkoba,” terangnya.

 

Sedangkan pengakuan dari tersangka AP, dirinya sekali membeli narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram. Dan barang bukti yang diamankan merupakan sisa hasil penjualan sebanyak 16,38 gram.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sedang Main Judi Slot, Sopir Grab Ditangkap Polsek Semampir

Jum Jun 28 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Tim Opsnal Polsek Semampir Surabaya mengamankan seorang pemain judi slot online berinisial AF (25) di depan Hotel JW Marriot Jalan Embong Malang kota Surabaya, pada Rabu (26/6/2024).   Pelaku AF merupakan sopir Grabcar, warga Jl. Kedung Lengkong Menampu Kec.Gumuk Kab. Jember atau T4 di Surabaya. […]