Liputan Cyber || Surabaya
Setelah hampir Dua Bulan melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) didepan rumah Jalan Tambak Lumpang, pada tanggal 24 September 2022 lalu, akhirnya pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Pelaku DPO yang berhasil ditangkap bernama Riski Irfangga bin Sumiwo Hadi Purnomo alias Angga (25 tahun) warga Sukodono 3/32, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno mengatakan, tersangka ditangkap di daerah sekitar Sukodono, Kelurahan Ampel, Kecapamat Semampir pada hari Rabu08 November 2022 kemarin.
“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penangkapan terhadap temannya Soleh yang terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 23 September 2022 dan mengaku melakukan aksinya bersama temannya bernama Riski alias Angga,” ucap Iptu Jumenno kepada wartawan ini.
Masih lanjut Jumeno, kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya (mencuri sepeda motor) di Jalan Tambak Lumpung pada bulan September lalu.
“Tersangka juga mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian bersama Soleh dan Fauzan,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Siski alias Angga, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 (bua) buah mata kunci T, 1 (satu) buah kunci ukuran 8/10, 1 (satu) buah STNK L 4784 TZ beat warna merah, 1 (satu) buah kontak L 4784 TZ dan 1 (satu) unit spd motor Yamaha Aerox dari Tsk Fauzan.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan maksud tentang perkara pencurian disertai pemberatan,” ungkapnya. (Basori)