Viral Vidio Saat Curi Tandon Air di Medsos, Unit Jatanras Polres Tanjung Perak Gerak Cepat Amankan Pelaku

Liputan Cyber || Surabaya

Aksi pencurian komponen besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44 tahun) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (27/04/2026) setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/04/2026). Korban, pihak kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang beralamat di Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang.

Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM tidak berada di tempatnya lagi. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto pada Selasa (28/04/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi.

Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Informasi tersebut terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

Saat melakukan penangkapan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV, di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *