Liputan Cyber || Surabaya
Entah apa yang ada di benak AT warga Sidotopo Sekolahan Surabaya. Pria berusia 44 tahun tersebut tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri berinisal BM yang diparkir didepan rumahnya.
Alhasil, berkat penyelidikan petugas melalui rekaman CCTV dilokasi petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang sebelumnya mendapat laporan dari korban tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Eko Kuswandi melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat berada didalam rumahnya pada Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Dalam penangkapan tersebut, pelaku yang merupakan seorang pekerja kuli panggul tidak berkutik saat di tangkap oleh petugas kepolisian. Dan selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Polsek Semampir Surabaya,” kata Kasi Humas Iptu Suroto kepada wartawan Jum’at (07/06/2024).
Kepada petugas, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan hasil sepeda motor curiannya sudah di jual kepada seorang bernama Dol yang berada di Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan seharga Rp. 1.800.000 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Suroto menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan petugas kepolisian yakni, satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Taufik dijerat dengan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya (Basori)