Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Pimpin Langsung Ungkap Peredaran Sabu di Suramadu, Amankan 20 Gram

Liputan Cyber || Surabaya

Dengan memimpin langsung anggotanya, Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Suramadu Surabaya.

 

Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MG (37 tahun), warga Tambak Wedi, Surabaya. Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga menyita sekitar 20 gram sabu yang telah dipecah menjadi 12 poket siap edar.

 

Selain barang bukti utama berupa sabu, Kasat Narkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa 16 klip kosong dan alat hisap sabu (bong).

 

Dalam keterangan resminya, AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai nelayan di wilayah Tambak Wedi Surabaya.

 

“Mungkin karena faktor ekonomi dan tergoda hasil besar, pelaku menyimpang dari profesinya sebagai nelayan dan beralih menjadi pengedar narkoba,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5 Maret 2026).

 

AKP Agus menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanjung Perak dan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku.

 

“Berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan, MG akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” pungkasnya. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

Jum Mar 6 , 2026
Liputan Cyber || Jakarta, Maret 2026 Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di […]