Pemkab Bojonegoro Resmi Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Akses Jembatan TBB

Liputan Cyber || Jawa Timur

Pemasangan portal pembatas kendaraan di akses Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB) resmi disepakati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah.

 

Dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026), Keputusan ini diambil sebagai langkah pengendalian kendaraan yang melintas di jalan kabupaten dan jembatan tersebut agar sesuai dengan kelas jalan yang telah ditetapkan.

 

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan yang boleh melalui jalan kabupaten tersebut memiliki ukuran lebar tidak boleh melebihi 2.1 meter, tinggi maksimal 3.5 meter ukuran panjang tidak boleh melebihi 9 meter dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

 

Kendaraan barang maupun penumpang yang melintas melebihi ketentuan, baik dari dalam maupun luar kota, berpotensi memperpendek usia jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBD Kabupaten Bojonegoro.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak. Welly juga mengatakan, portal dipasang sebagai alat pengendali untuk membatasi lebar dan tinggi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kelas jalan yang ditetapkan. Langkah ini bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan serta kelayakan infrastruktur jalan dan jembatan.

 

Sesuai hasil kesepakatan Forum LLAJ, portal pembatas lebar dan tinggi kendaraan dipasang di ruas Jalan Kabupaten Ngraho–Luwihaji, sekitar ±200 meter sebelum akses Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora yang berbatasan dengan Kabupaten Blora. Spesifikasinya disesuaikan dengan kelas jalan III.

 

“Selain pemasangan portal, juga akan dipasang rambu petunjuk serta papan imbauan sebelum akses menuju jembatan baik dari Bojonegoro maupun dari Blora untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan terkait pembatasan lebar dan tinggi kendaraan,” ujarnya.

 

“Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya angkutan barang dan penumpang untuk mematuhi rambu dan ketentuan kelas jalan, serta menyesuaikan dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun melalui APBD Kabupaten Bojonegoro,” pungkasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satpol PP Bojonegoro Tertibkan di Area traffic Light Jambean

Jum Feb 13 , 2026
Liputan Cyber || Jawa Timur Untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di area traffic light Jambean, Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melakukan penertiban.   Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Budiyono menyampaikan bahwa […]