Liputan Cyber || Jatim

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Jatim bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sabtu (15/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, M Musyafak, dan dihadiri wakil ketua DPRD I, Deni Wicaksono, Wakil Ketua DPRD II, Hidayat, Wakil Ketua III, Blegur Prijanggono, Wakil Ketua DPRD IV, Sri Wahyuni, serta Anggota DPRD Jatim. Turut hadir, Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak, dan Sekdaprov Adhy Karyono.
Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda APBD 2026. Musyafak menegaskan, seluruh fraksi menerima dan menyetujui rancangan tersebut.
“Kesimpulan ini menjadi dasar penetapan Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh saran dan masukan fraksi akan segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.
Berdasarkan data Sekretariat DPRD Jatim, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS-DPRD/050/2025 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Adapun struktur APBD Jatim 2026 meliputi : Pendapatan Daerah sebesar Rp26,3 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp916,7 miliar. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 November 2025.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, bahwa rapat paripurna ini menandai salah satu tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Proses ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan yang intens, dinamis, dan konstruktif antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diawali dari penyampaian Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga sampai dengan tahapan persetujuan bersama ini,” kata Gubernur Khofifah.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. (Red)

