DPRD Jatim Dukung Raperda Tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Liputan Cyber || Jatim

Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan penting demi penyempurnaan substansi dan implementasi kebijakan kehutanan di daerah.

 

Pernyataan ini mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, pada Kamis (6/11/2025). Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua DPRD III Hidayat, serta anggota DPRD lainnya.

 

Agenda utama rapat ini yaitu penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Kehutanan.

 

Juru bicara Fraksi PKB, Dr. Hj. Laili Abidah, menyambut baik inisiatif Pemprov Jatim dalam menyusun Raperda ini. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola kehutanan yang adaptif dan berkeadilan.

 

“Raperda ini membawa semangat peralihan dari pengelolaan kehutanan yang berorientasi kayu menuju kehutanan sosial. Namun, perlu penguatan pasal-pasal kunci agar tujuan keadilan sosial-ekonomi dan ekologi benar-benar tercapai,” ujarnya.

 

Fraksi PKB mendorong agar Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) wajib mengintegrasikan AMDAL, memasukkan kawasan lindung dan konservasi yang vital bagi air dan tanah, serta mengidentifikasi wilayah dengan masalah sosial signifikan.

 

Selain itu, PKB meminta dasar hukum untuk penerapan silvikultur tegakan multijenis dan pembatasan sistem tebang habis permudaan buatan (monokultur) yang dinilai tidak cocok untuk kondisi ekologis Pulau Jawa. Di tingkat praktik, pemanfaatan hasil hutan kayu diusulkan wajib menerapkan metode penebangan berdampak rendah (Reduced Impact Logging).

 

“Demi menjaga integritas ekosistem Pulau Jawa yang rentan, perlu ditegaskan larangan terhadap pengusahaan pohon termodifikasi secara genetik (Genetically Modified Organism/GMO),” tegas Laili yang juga anggota Komisi A DPRD Jatim.

 

Juru bicara Fraksi NasDem, H. M. Nasih Aschal, M.Pd., mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam memperbarui kebijakan kehutanan yang dinilai strategis bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Fraksi NasDem menekankan pentingnya penguatan tata kelola, pemberdayaan masyarakat hutan, serta penerapan prinsip keadilan ekologis agar hutan dapat menjadi pilar ekonomi hijau yang berkeadilan.

 

Selain itu, NasDem mendorong digitalisasi sistem informasi kehutanan, penegakan hukum lingkungan tanpa kompromi, serta transparansi publik sebagai fondasi tata kelola hutan yang bersih dan berkelanjutan.

 

Juru bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, SE., menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda dan naskah akademik yang telah disesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Namun, Fraksi PAN menilai naskah akademik tersebut masih bersifat normatif dan kurang representatif dalam menggambarkan aspek ekonomi hutan, perhutanan sosial, serta kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Penguatan kajian empiris dan norma perlindungan hutan dinilai sangat penting, terutama mengingat data Global Forest Watch menunjukkan hilangnya sekitar 11 ribu hektare hutan primer di Jawa Timur.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemkot Surabaya Perkuat Normalisasi Saluran dan Tambah Rumah Pompa

Sab Nov 8 , 2025
Liputan Cyber || Jatim Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi adanya cuaca ekstrem. Mulai dari pengerukan saluran, penambahan rumah pompa, hingga pembersihan saluran drainase. Hal ini dilakukan agar ketika memasuki musim hujan, tidak sampai terjadi genangan atau banjir.   Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga […]