Jadi Pengedar Sabu, Pria Asal Dusun Krajan Pasuruan Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Pasuruan

Pada hari Rabu 02 Juli 2025, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pengedar berinisial MSA (51 tahun) warga asal Dusun Krajan, RT/RW 07/02 Desa Lorokan, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

 

Dari hasil penangkapan terhadap MSA, petugas juga mengamankan barang bukti 9 poket narkoba dengan berat masing-masing 2,377 gram, 0,049 gram, 0,041 gram, 0,037 gram, 0,042 gram, 0,038 gram, 0,038 gram, 0,048 gram dan 0,084 gram dengan berat Neto 2,754 gramnarkoba jenis sabu-sabu, 1 buah dompet warna hitam serta 1 buah skrop terbuat dari sedotan.

 

“Pelaku ditangkap saat berada didalam rumah Dusun Kalitengah, Desa Oro Oro Pulah sekitar pukul 04.00 pagi,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok.

 

Menurut Iptu Yoyok selaku pimpinan Satresnarkoba Polres Pasuruan, penangkapan berhasil dilakukan oleh petugas berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

 

“Setelah kita tindak lanjuti dan dilakukan penggrebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba sebanyak 9 poket yang disimpan didalam dompet warna hitam. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses lanjut,” terangnya.

 

Berdasarkan keterangan pelaku MSA, sambungannya, dirinya mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial RM yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

“Pelaku juga mengaku, selama mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu mendapat keuntungan Rp.200 ribu hingga Rp.350 ribu per-gram serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,” jelasnya.

 

“Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup dalam penjara,” tutupnya. (Basori)

 

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pabrik Sarang Burung Walet di Surabaya Terbakar Melahap Mess Karyawan di Lantai Tiga

Sab Jul 12 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Sebuah pabrik sarang burung walet Yang miliki bapak Gunawan gondo wijaya (48 tahun) diduga adaanya hubungan arus pendek. Kejadian kebakaran terjadi pada tanggal 12/7/25 Pukul 16.30   .Menurut narasumber yang diperoleh Dari awak media liputan cyber bahwasanya kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek   Di […]