Berkelit & Lempar Penyataan Korban Salah, Begini Kata Lurah Wonokusumo Surabaya

Liputan Cyber || Surabaya

Perkara pengendara sepeda motor masuk didalam lubang proyek disepanjang Jalan Wonosari yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan pada hari Minggu 20 September 2025 pagi, mendapat tanggapan Lurah Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.

 

Melalui telpon Whatsapp pada hari Jum’at 26 September 2025 siang, Lurah Wonosari Effendi menjelaskan bahwa pihak korban sudah didatangi oleh pihak kelurahan maupun proyek.

 

“Sudah ada pertanggungjawaban untuk membetulkan sepeda motor korban, tapi masih proses lantaran menurut korban onderdil nya masih pesan,” kata Lurah Wonokusumo Effedi.

 

Ketika dikonfirmasi kelalaian pihak proyek yang tidak memberikan tanda maupun rambu-rambu, Lurah Wonokusumo Effendi menegaskan bahwasannya sejak pertama kali pihaknya sudah mewanti-wanti proyek agar selalu menjaga keselamatan pekerja maupun warga setempat.

 

“Menurut keterangan ketua LPMK, terlihat CCTV indomaret bahwasannya ada tanda maupun rambu-rambu adanya lubang pengerjaan proyek dan kami sudah tegaskan kepada pihak kontraktor agar lebih mengutamakan keamanan warga,” tutupnya.

 

Sebelumnya, dalam pemberitaan pihak kontraktor Doni berkelit dan tidak mengakui pada saat kejadian kecelakaan pengendara terperosok kedalam lubang galian proyek sudah ada tanda maupun rambu-rambu dan mengaku korban memberikan keterangan yang salah.

 

Sementara itu, fakta dilapangan dalam vidio saat sepeda motor berada didalam lubang galian, disekitarnya tidak terdapat tanda maupun rambu-rambu adanya lubang proyek.

 

Dalam hal ini, sudah jelas pihak proyek betkelit tidak mengakui kesalahaan kelalaian dalam mengerjakan proyek yang mengakibatkan korban kecelakaan. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Rencana Pungutan Iuran Kebersihan Proyek di Gang Suropati 3 Kenjeran Dikeluhkan Warga

Sab Sep 27 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Minta iuran kebersihan kepada warga untuk membersihkan bekas proyek tidak diperbolehkan jika dilakukan secara paksa atau tidak jelas pertanggungjawabannya. Sebaliknya, tanggung jawab pembersihan sisa proyek, termasuk kompensasi atas dampak lingkungan, berada pada pihak kontraktor atau pelaksana proyek.   Namun berbeda dengan ketua RT 09, RW 07, […]