Rencana Pungutan Iuran Kebersihan Proyek di Gang Suropati 3 Kenjeran Dikeluhkan Warga

Liputan Cyber || Surabaya

Minta iuran kebersihan kepada warga untuk membersihkan bekas proyek tidak diperbolehkan jika dilakukan secara paksa atau tidak jelas pertanggungjawabannya. Sebaliknya, tanggung jawab pembersihan sisa proyek, termasuk kompensasi atas dampak lingkungan, berada pada pihak kontraktor atau pelaksana proyek.

 

Namun berbeda dengan ketua RT 09, RW 07, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

 

Beredar di group RT, ketua RT 09, RW 07, tepatnya di Bulak Banteng Gang Suropati 3 Surabaya permintaan uang pungutan berdalih iuran dari ketua RT kepada warga sebesar Rp. 10 ribu rupiah.

 

Dalam keterangan didalam group, pengirim pesan bernama P Budi RT memberikan info bahwa untuk iuran 10 ribu jangan ditarik dulu dikarenakan masih hitungan waktu dengan proyek.

 

Informasi tersebut dikeluhakan R selaku salah satu warga yang keberatan iuran tersebut. Hal tersebut merupakan maaih tanggungan pihak kontraktor bukan warga.

 

“Saya keberatan mas dan ini termasuk pungutan liar,” terang R kepada wartawan Rabu 24 September 2025.

 

R juga menjelaskan bahwa pembangunan gorong-gorong di Gang Suropati 3, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran merupakan proyek milik Dinas Bidang Jalan yang dikerjakan oleh PT. Berlian Karya Tekhnik dengan dengan anggaran sebesar Rp. 1,1 Milyar rupiah.

 

“Jadi, pihak kontraktor sudah dianggarkan untuk kebersihan proyek dan itu besar dan tidak boleh lagi memanfaatkan warga lagi,” tutupnya.

 

Perlu diketahui, berdasarkan perintah Walikota Surabaya Eri Cahyadi beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihak RT maupu RW di Kota Surabaya dilarang keras memungut iuran apapun kepada warga.

 

Pemkot Surabaya telah meningkatkan anggaran operasional untuk RT dan RW untuk mengurangi ketergantungan mereka pada iuran warga.

 

Masyarakat didorong untuk berani melaporkan kasus pungutan liar (pungli) kepada walikota melalui direct message Instagram atau WhatsApp. RT/RW yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pencopotan jabatan.

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia Ditangkap Polsek Semampir

Ming Sep 28 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Komplotan pencuri ban, cat, per besi, dan satu unit sepeda motor di gudang ekspedisi Benteng Indonesia Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap. RW, 38, warga Jalan Kunti, Surabaya, ditangkap lebih dulu, hingga akhirnya Polsek Semampir menangkap tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) NTS, 29, warga […]