Poster dan Banner Maklumat Kapolri Disosialisasikan Anggota Polsek Mulyorejo

Liputan Cyber – Surabaya

Woro-woro Maklumat Kapolri nomor: Mak/4 IXII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 dilaksanakan petugas Kepolisian Sektor Mulyorejo Jajaran Polrestabes Surabaya.

Pada pelaksanaan kegiatan kali ini, Jum’at (25/12/2020), anggota piket fungsi Polsek Mulyorejo mensosialisasikan Maklumat Kapolri dengan membagi-bagikan dan menempelkan poster di lingkungan masyarakat, serta memasang banner di pinggir jalan.

Dalam himbauan itu, masyarakat dilarang menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, seperti konvoi, arak-arakan, pawai maupun pesta kembang api.

Terpisah, Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa penyampaian himbauan dalam mendukung Maklumat Kapolri secara berkesinambungan dilaksanakan anggotanya.

“Tujuannya, agar pesan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona sampai ke masyarakat. Dan tentunya dengan harapan, semoga masyarakat sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Bunda Enny, panggilan akrabnya.

Perlu diketahui bersama, jika Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) itu benar-benar nyata adanya. Apalagi saat ini kasus positif virus corona cenderung meningkat.

“Untuk itu, kami menghimbau masyarakat agar membiasakan pola hidup bersih dan sehat. Terapkan 3 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” pesan Kapolsek Mulyorejo. ( Mulyono )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanpa Ijin!!!FPI Gunakan Tanah Aset Negara Di Megamendung Bogor

Sab Des 26 , 2020
Liputan Cyber – Jakarta Jakarta, Tanah yang dikuasai Imam Besar Habib Rizieq Shihab luasnya hampir mencapai 32 hektar itu terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, yang diduduki tanpa izin dan tanpa persetujuan sejak tahun 2013 padahal tanah itu aset PTPN VIII seperti yang termaktub dalam surat PTPN VIII. […]