Liputan Cyber || Jatim

Ketimpangan alokasi Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOPP) antara sekolah negeri dan swasta di Jawa Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Jatim. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesetaraan dana operasional pendidikan bagi kedua jenis sekolah tersebut.
“Kami terus memperjuangkan agar BPOPP antara sekolah negeri dan swasta setara dan merata, agar semua anak mendapatkan hak atas pendidikan yang sama,” ujar Sri Untari, Rabu (10/09/2025).
Ia mengutip pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara. Menurutnya, negara wajib menjamin akses pendidikan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan status sekolah.
“Anak-anak di sekolah negeri dan swasta sama-sama bayar pajak. Tapi dalam hal BPOPP, sekolah swasta justru diperlakukan berbeda. Ini tidak adil,” tegasnya.
Sri Untari juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi memandang sekolah swasta sebagai lembaga eksklusif atau komersial semata, melainkan sebagai mitra negara dalam mencerdaskan bangsa.
Lebih lanjut, politisi asal Malang ini menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi E DPRD Jatim telah memperjuangkan agar alokasi BPOPP mencakup 12 bulan penuh. Namun, keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama.
“Dalam setiap pembahasan APBD dan P-APBD, kami selalu mendorong alokasi BPOPP selama 12 bulan. Tapi karena keterbatasan anggaran, realisasinya belum tercapai,” jelasnya.
Pada Tahun Anggaran 2024, BPOPP hanya dialokasikan untuk 9 bulan. Bahkan dalam P-APBD 2025, alokasi tersebut turun menjadi 8 bulan untuk seluruh jenjang pendidikan menengah atas, baik negeri maupun swasta, termasuk SMA, SMK, dan SLB.
Tambahan anggaran dalam KUA-PPAS 2025 sebesar Rp198,6 miliar dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal operasional pendidikan selama setahun penuh.
Sebagai solusi atas keterbatasan fiskal, Sri Untari mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan di SMA, SMK, dan SLB Negeri.
“Karena APBD belum mampu menutup kebutuhan BPOPP selama 12 bulan, kami rekomendasikan agar Pergub tentang partisipasi masyarakat segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas agar partisipasi masyarakat berlangsung secara sah dan transparan. Pengawasan dari Dinas Pendidikan juga diperlukan agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
“Dinas Pendidikan harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya.(red)

