Kasus Penggelapan Aset Desa Pilang Mangkrak, Kredibilitas Kasubsidik Kejaksaan Negri Sidoarjo Dipertanyakan

Liputan Cyber || Sidoarjo

Oplus_0

Kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Pilang di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan Kepala Desa bersama pihak developer Istana Residence, mangkrak di Kejaksaan Negri Sidoarjo Jawa Timur.

 

Pasalnya, beralasan sudah dikembalikan aset desa yang sempat digelapkan dengan nilai lebih besar, sudah tidak ada unsur pidana maupun kerugian negara.

 

Hal tersebut diungkapkan Kasubsidik Kejaksaan Negri Sidoarjo Ardhi saat dikonfirmasi wartawan Jurnal Hukum Indonesia.

 

Dalam keterangannya secara lisan, pihak Developer Istana Residence sudah mengembalikan aset Tanah kas Desa sudah dikembalikan dengan nilai yang lebih besar.

 

“Kalau sudah dikembalikan dengan nilai yang lebih besar, sudah tidak ada unsur pidana maupun kerugian negara,” katanya.

 

Namun, jawaban tersebut dianggap tidak profesional dan tidak memuaskan. Sejumlah tokoh masyarakat menilai pernyataan itu seolah mengaburkan persoalan hukum yang ada.

 

Seorang tokoh masyarakat berinisial NN mengaku kecewa dan merasa dibodohi oleh pernyataan Kasubsidik Ardhi. Ia bahkan menduga kasus ini sudah “dikondisikan” sehingga proses hukum tidak berjalan secara adil.

 

“Kami mempertanyakan profesionalisme Kasubsidik Ardhi. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan hak masyarakat Desa Pilang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

 

Tokoh masyarakat bersama penasihat hukumnya kini berencana melaporkan Kasubsidik Ardhi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, serta Komisi Kejaksaan di Jakarta. Mereka mendesak agar proses hukum tetap berjalan dengan transparan, objektif, dan adil.

 

Masyarakat Desa Pilang menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi serta keadilan benar-benar ditegakkan. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

LAMR Pulau Burung Nyatakan Penolakan terhadap Wacana Transmigrasi

Sen Agu 25 , 2025
Liputan acyber || Idragiri hilir Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir secara tegas menolak wacana adanya program memasukan warga transmigrasi baru diwilayah tersebut.   Penolakan ini disampaikan Ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani kepada awak media. Menurutnya hadirnya warga transmigrasi baru dikondisi saat […]