Liputan Cyber || Sidoarjo

Kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Pilang di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan Kepala Desa bersama pihak developer Istana Residence, mangkrak di Kejaksaan Negri Sidoarjo Jawa Timur.
Pasalnya, beralasan sudah dikembalikan aset desa yang sempat digelapkan dengan nilai lebih besar, sudah tidak ada unsur pidana maupun kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Kasubsidik Kejaksaan Negri Sidoarjo Ardhi saat dikonfirmasi wartawan Jurnal Hukum Indonesia.
Dalam keterangannya secara lisan, pihak Developer Istana Residence sudah mengembalikan aset Tanah kas Desa sudah dikembalikan dengan nilai yang lebih besar.
“Kalau sudah dikembalikan dengan nilai yang lebih besar, sudah tidak ada unsur pidana maupun kerugian negara,” katanya.
Namun, jawaban tersebut dianggap tidak profesional dan tidak memuaskan. Sejumlah tokoh masyarakat menilai pernyataan itu seolah mengaburkan persoalan hukum yang ada.
Seorang tokoh masyarakat berinisial NN mengaku kecewa dan merasa dibodohi oleh pernyataan Kasubsidik Ardhi. Ia bahkan menduga kasus ini sudah “dikondisikan” sehingga proses hukum tidak berjalan secara adil.
“Kami mempertanyakan profesionalisme Kasubsidik Ardhi. Jika dibiarkan, ini berpotensi merugikan hak masyarakat Desa Pilang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Tokoh masyarakat bersama penasihat hukumnya kini berencana melaporkan Kasubsidik Ardhi ke Kejaksaan Agung RI, Komisi III DPR RI, serta Komisi Kejaksaan di Jakarta. Mereka mendesak agar proses hukum tetap berjalan dengan transparan, objektif, dan adil.
Masyarakat Desa Pilang menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka berharap hak-hak masyarakat dapat dipenuhi serta keadilan benar-benar ditegakkan. (Redaksi)

