Liputan Cyber || Surabaya
Dept colector (DC) berinisial TW, 39, warga Jalan Bendul Merisi gang Besar Selatan, Surabaya, ini memilih menjadi kurir pil LL. Tersangka akhirnya diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kos yang tak jauh dari rumahnya.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan satu kardus berisi 57 botol dengan total 57.000 butir pil LL. Tidak hanya itu, Satresnarkoba juga menemukan 31 tik pil LL siap edar di dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun.
“Kami juga temukan satu tik berisi lima butir. Total kami amankan sebanyak 57.315 butir pil LL di kos tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Rabu (4/12/2024) siang.
Ia mengungkapkan, penyelidikan dilakukan anggotanya setelah mendapat informasinya peredaran pil LL di sekitar lokasi. Penyelidikan ini bermuara ke pengedar di Jalan Bendul Merisi gang Besar Selatan, Surabaya.
Polisi sempat menuju rumah korban namun ternyata ia berada di kosnya yang berjarak hanya beberapa rumah saja. Saat diamankan polisi menemukan 57. 315 butir pil LL di kosnya Jalan Bendul Merisi gang Besar Selatan, Surabaya, ini.
Pengakuannya ia mendapat pil dari seseorang bernama Gendok. “Tersangka mengaku hanya menjadi kurir. Tugasnya hanya mengirim, ia mendapat upah Rp 1.000.000 jika semua sudah habis terkirim. Kami masih cari keberadaan bandarnya,” tuturnya.(Basori)