Liputan Cyber || Surabaya
Pelaku penganiayaan terhadap anak yang masih berusia 2,5 tahun yang sempat gempar di Kutisari Surabaya kini resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Jum’at (16/02/2024).
Penetapan tersangka dilakukan petugas usai motif pelaku terbongkar dan saat ini dilakukan konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro.
Tersangka yang ditangkap berinisial RS (28 tahun) asal Madura atau indekos di Jalan Kutisari Surabaya. Sedangkan korban RSH umur 2,5 tahun yang tidak lain merupakan anak dari FS atau pacar pelaku.
Dihadapan wartawan yang hadir, tersangka mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok.
“Alasannya sendiri lantaran tersangka kesal korban selalu rewel, mintak susu dan seringkali kencing di celana,” terang Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmoro.
Masih kata Hendro, awal mula kasus penganiayaan yang menimpa RSH ini terbongkar setelah ayah kandung korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya mengenai kejanggalan kematian anaknya.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta interogasi terhadap tersangka dan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Untuk kronologisnya yakni, pada hari Selasa 13 Februari 2024, ibu korban FS menitipkan anaknya (korban) kepada tersangka untuk bekerja. Sekitar pukul 4 sore, tersangka di vidio call oleh FS namun tidak diangkat.
Ketika di telpon melalui seluler diangkat dan FS menanyakan anaknya, tersangka bilang sedang tidur. Ketika FS pulang melihat sang anak dan tersangka sedang tidur.
Namun FS curiga, disamping anaknya tidur ada kotoran buang air besar dan wajah anaknya juga terdapat banyak lebam. FS mencoba membangunkan namun tidak kunjung bangun.
Selanjutnya, FS membangunkan tersangka dan menanyakan anaknya namun bilang tidak tau dan korban langsung dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
“Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya. (Redaksi)