Terbongkar Motifnya, Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Pelaku penganiayaan terhadap anak yang masih berusia 2,5 tahun yang sempat gempar di Kutisari Surabaya kini resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Jum’at (16/02/2024).

 

Penetapan tersangka dilakukan petugas usai motif pelaku terbongkar dan saat ini dilakukan konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro.

 

Tersangka yang ditangkap berinisial RS (28 tahun) asal Madura atau indekos di Jalan Kutisari Surabaya. Sedangkan korban RSH umur 2,5 tahun yang tidak lain merupakan anak dari FS atau pacar pelaku.

 

Dihadapan wartawan yang hadir, tersangka mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok.

 

“Alasannya sendiri lantaran tersangka kesal korban selalu rewel, mintak susu dan seringkali kencing di celana,” terang Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmoro.

 

Masih kata Hendro, awal mula kasus penganiayaan yang menimpa RSH ini terbongkar setelah ayah kandung korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya mengenai kejanggalan kematian anaknya.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan serta interogasi terhadap tersangka dan akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

 

Untuk kronologisnya yakni, pada hari Selasa 13 Februari 2024, ibu korban FS menitipkan anaknya (korban) kepada tersangka untuk bekerja. Sekitar pukul 4 sore, tersangka di vidio call oleh FS namun tidak diangkat.

 

Ketika di telpon melalui seluler diangkat dan FS menanyakan anaknya, tersangka bilang sedang tidur. Ketika FS pulang melihat sang anak dan tersangka sedang tidur.

 

Namun FS curiga, disamping anaknya tidur ada kotoran buang air besar dan wajah anaknya juga terdapat banyak lebam. FS mencoba membangunkan namun tidak kunjung bangun.

 

Selanjutnya, FS membangunkan tersangka dan menanyakan anaknya namun bilang tidak tau dan korban langsung dibawa ke rumah sakit korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

 

“Atas perbuatannya, Polisi menerapkan pasal berlapis untuk pelaku. Mulai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya. (Redaksi)

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

AMI Segera Lakukan Aksi Demo Besar-Besaran ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya

Jum Feb 16 , 2024
Liputan cyber || Surabaya   Organisasi Aliansi Madura Indonesia Melaporkan 4 oknum calon legislatif (Caleg) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Surabaya pada Jum’at (16/02/2024)   Oknum Caleg yang dilaporkan terdiri dari DPR RI dapil 1(satu) DPR provinsi jatim satu (1) DPRD kota Surabaya dapil dua (2) dari partai […]