Berikan Pernyataan Palsu Saat Dikonfirmasi Media, Ketua Umum Ormas Pemuda Indonesia Kecam Keras Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Liputan Cyber || Surabaya

Pernyataan palsu yang diberikan Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko saat dikonfirmasi tangkap lepas 2 pelaku narkoba atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3, mendapat kecaman keras ketua umum Ormas Pemuda Indonesia Rizki.

 

Saat ditemui wartawan Liputan Pemburu dan Liputan Cyber, Rizki menyayangkan sikap Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko.

 

“Sebagai pejabat publik apalagi seorang perwira tidak seharusnya memberikan keterangan tidak benar alias palsu, apalagi melakukan konfirmasi rekan media, fatal akibatnya,” kata ketua umum Rizki Rabu 13 Agustus 2025.

 

Oleh karena itu, Rizki selaku ketua umum Ormas Pemuda Indonesia mengecam keras dan meminta dengan tegas agar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap oknum Kanit tersebut.

 

“Coba rakyat kecil memberikan informasi hoax, pasti akan ditangkap dan dikenakan dengan UU IT,” ungkapnya.

 

Perlu diketahui, petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Eko melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku narkoba atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3 Surabaya, pada hari Rabu 23 Juli 2025.

 

Setelah 5 hari tepatnya tanggal 28 Juli 2025, kedua pelaku sudah bebas dengan dugaan tebusan uang sebesar Rp.32 juta per-orang (64 juta rupiah).

 

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko saat dikonfirmasi media Liputanpemburu mengaku dilakukan proses sesuai SOP melalui TAT di BNNK/BNNP.

 

Nemun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tebusan sebesar Rp.32 juta per-orang, dirinya tidak mengakui.

 

Usai melakukan konfirmasi ke Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, awak media melakukan konfirmasi ke KA BNNK Surabaya dan BNNP Jatim. Namun sangat disayangkan, pihak BNNK Surabaya dan BNNP Jatim tidak pernah menerima penyerahan TAT atas nama Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman.

 

Ini menjadi tanda tanya terhadap keterangan Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko yang melakukan proses SOP terhadap Kedua pelaku narkoba Ainur Rofiq alias Ambon dan Abdul Rohman warga Jalan Gunung Anyar Kidul Gang 3 Surabaya.

 

Tidak hanya itu saja, Kasat Narkoba AKBP Miftah dan Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko memblokir nomor redaksi media Liputanpemburu yang hendak kembali melakukan konfirmasi keterangan sebelumya yang diduga hoax alias Palsu. (Basori).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Aktivitas Proyek Penarikan Kabel Telkom PT. PRM di Pacet Mojokerto Diduga Ilegal

Jum Agu 15 , 2025
Liputan Cyber || Mojokerto, Jawa Timur Aktivitas proyek penarikan kabel utilitas milik PT. Telkom Indonesia di Jalan Warugunung, Pacet, Mojokerto pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 menjadi sorotan publik. Pasalnya, dikabarkan tidak mengantongi izin dari PT. Telkom Indonesia dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).   Berdasarkan beredarnya foto pengerjaan penarikan […]