Diduga Penanganan Lambat Kasus Penganiayaan Akivah di Polres Gresik, Korban Keluhkan Ketidakpastian: “Kalau Saya Diam, Polisi Juga Diam”

Liputan Cyber || Gresik Jatim

Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Akivah oleh Polres Gresik menuai sorotan tajam. Korban meluapkan kekecewaannya atas dugaan lambatnya proses hukum yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan, meski laporan telah dilayangkan sejak Desember 2024.

 

Laporan Polisi Nomor: LP/B/378/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 23 Desember 2024 menyebutkan Akivah sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Surat Perintah Penyidikan juga telah terbit pada 7 Januari 2025.

 

Namun hingga pertengahan Mei 2025, belum ada penetapan tersangka. Padahal, menurut Akivah, dua saksi kunci dari pihak RSUD Ibnu Sina masing-masing berinisial FC dan Gd, selaku petugas keamanan RS Ibnu Sina telah dimintai keterangan hingga tiga kali.

 

“Kenapa keluhan saya tidak ditanggapi oleh Polres? Seakan-akan keluhan masyarakat itu tidak ditanggapi. Ya ditanggapi, tapi sebatas itu saja. Kalau saya diam, pihak Polres juga diam. Penyidiknya juga diam,” keluh Akivah saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

 

Saat dikonfirmasi, penyidik unit PPA Polres Gresik, M Faris Bagus P, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut perkara telah digelar dan masih membutuhkan tambahan saksi selain korban.

 

“Untuk tahap penyidikan, harus ada saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut. Saksi minimal dua sampai tiga orang. Kami juga sudah mengirimkan dua kali surat pemanggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak datang,” jelas Faris.

 

Lebih lanjut, Faris mengungkapkan bahwa sebelumnya perkara ini ditangani oleh penyidik Setyana, namun kini dialihkan kepadanya karena cuti hamil. Pemanggilan terhadap atasan Akivah di RSUD, menurutnya, juga telah dilakukan dua kali, namun tidak diindahkan.

 

“Kami akan kirimkan lagi surat pemanggilan ke RSUD untuk menghadirkan saksi tambahan,” ujarnya.

 

Korban pun juga menanyakan kepada Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA ) menyayangkan belum adanya penetapan tersangka meski perkara sudah bergulir cukup lama pak.

 

“Kalau bisa, pelakunya itu segera ditangkap. Biar ada efek jera, soalnya tersangkang sering mengintai aku” tegas Akivah.

 

Hingga kini, pihak korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan. ( Mul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Embarkasi Surabaya Telah Berangkatkan 18.975 Orang Jemaah Haji

Ming Mei 18 , 2025
Liputan Cyber || Surabaya Jatim Sejumlah 18.975 orang calon jemaah haji telah berangkat ke tanah suci dari Asrama Haji Embarkasi Surabaya. Jumlah tersebut diketahui setara dengan 50 persen jemaah dari 50 kloter ke Madinah pada gelombang pertama.   Plh Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Sugiyo menjelaskan, ada perbedaan antara gelombang pertama […]