Liputan Cyber – Bangkalan
Seorang pria paruh baya berinisial MS ( 50 tahun) warga Desa Banyubunih harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Galis Jajaran Polres Bangkalan, gara-gara kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.
Tersangka diringkus petugas kepolisian pada hari Kamis ( 17/12/2020 ) sekitar pukul 23.00 Wib, dengan barang bukti Sabu seberat 1,04 gram yang terbungkus oleh lakban kecil warna cokelat dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nopol L-4303-SA.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto S.I.K., melalui Kapolsek Galis AKP Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat jika di pinggir Jalan Raya Desa Pakaan Dajah sering dibuat transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, Kanit Reskrim Aipda Muzammil, S.H., beserta 4 anggotanya melakukan penyelidikan di TKP. Ternyata benar, ada seorang laki-laki paruh baya dengan ciri-ciri sama sedang duduk diatas sepeda motor. Seketika itu anggota langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Galis.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal putih diduga Sabu, yang disembunyikan di kolong bagasi depan sepeda motor dengan cara ditempelkan di bodi kendaraan.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek Galis. ( Mulyono )