Liputan Cyber || Surabaya

Demi memberantas peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan ekstasi diwilayah Kabupaten Pasuruan, para petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan taknhenti-hentinya melakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku. Seperti yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Usai menangkap 2 pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN disebuah Vila di Kota Batu Malang, Jawa Timur. Para petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan terhadap pemasok dan berhasil menangkap KD diwilayah Bali.
“KD itu merupakan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba Iptu Yoyok Hardiyanto kepada wartawan, Senin 04 Agustus 2025.
KD merupakan pemasok narkoba yang selama ini melakukan suplay diwilayah Malang dan Pasuruan Jawa Timur.
“Setelah pihak kami menangkap 2 anak buah KD di Vila Kota Batu Malang, langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KD yang hendak kabur dari Bali,” terangnya.
Dari penangkapan DK, petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penggeledahan di rumah DK diwilayah Prigen.
“Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
“Barang bukti yang ditemukan petugas ini merupakan Bandar atau Pemasok narkoba yang besar. Sehingga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap.
“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya. (Basori)

